Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kaltim Gelar Rapat Evaluasi Hasil Pengawasan Coklit

Bawaslu Kaltim Gelar Rapat Evaluasi Hasil Pengawasan Coklit

SAMARINDA, Bawaslu Kaltim - Bawaslu Kaltim Gelar Rapat Evaluasi Hasil Pengawasan pada Pelaksanaan Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih pada Pemilu Tahun 2024. Bertempat di Kantor Bawaslu Kaltim. Senin, (20/03/2023).

Tahapan Coklit berlangsung dari tanggal 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023. Dengan telah selesainya tahapan tersebut maka perlu dilakukan evaluasi yang bertujuan untuk mengukur sejauh mana pelaksanaan pengawasan Coklit di jajaran Bawaslu Se- Kaltim.

Bawaslu Kaltim memastikan apakah hasil pengawasan Coklit sudah sesuai target atau rencana yang disusun sebelumnya. Pengukuran tersebut akan berguna untuk penetapan strategis selanjutnya maupun penyusunan program dan kegiatan untuk tahapan selanjutnya sehingga kekurangan yang terjadi di tahapan pengawasan Coklit dapat diatasi terutama untuk keperluan pengawasan coklat di tahapan Pilkada yang akan datang.

"Mencermati peristiwa Coklit dengan temuan-temuan atau kejadian khusus yang ada ditingkat Ad-hoc, banyaknya temuan ada ketidaksesuaian dalam mekanisme Coklit itu sendiri, kendala itu menjadi PR bersama untuk menyelesaikan dan langkah apa yang harus Bawaslu lakukan," papar Galeh akbar tanjung saat membuka kegiatan rapat.

Selain itu, Galeh menyampaikan saran kepada Kabupaten/Kota yang hadir untuk selanjutnya diteruskan kepada Panwascam dan menyampaikan kepada PPS terkait penyelesaian dan tindak lanjut temuan dilapangan.

Galeh berharap, masalah temuan dilapangan dapat segera diselesaikan di tingkat Ad-hoc. Itu menjadi cacatan bersama.

Dalam kesempatan tersebut masing-masing Kabupaten/ Kota melakukan presentasi dan menjelaskan laporan AKP yang telah di hasilkan dalam proses pelaksanaan coklit berlangsung.

 

Penulis dan Foto : Ratna Dewi

 

 

 

 

 

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle