Bawaslu Kaltim Gelar Rapat Koordinasi Gakkumdu Bersama Polda Kaltim
|
Samarinda, Bawaslu Kaltim – Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur melakukan koordinasi bersama Polda Kaltim membahas tindak pidana pemilu dalam rapat (GAKKUMDU) Sentra Penegakkan Hukum Terpadu. Dihadiri oleh IPTU Rustam, PANIT I SUBDIT I KAMNEG DITRESKRIMUM Polda Kaltim, Daini Rahmat hingga sejumlah anggota Bawaslu Kaltim, pada Selasa (24/10/2023).
Dalam rapat tersebut, Daini Rahmat menyebutkan jika kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Di mana saat menjelang masa kampanye di hari-hari seperti natal dan tahun baru, kemungkinan akan berpotensi terjadinya tindak pidana pemilu. Lebih lanjut, Daini menjelaskan bahwa terdapat larangan-larangan kampanye atau ancaman pidana kampanye.

Koordinasi ini dilakukan untuk melihat tahapan-tahapan apa saja yang akan dihadapi di masa depan saat kepemiluan 2024 berlangsung. Selain itu, Bawaslu Kaltim juga melakukan rancangan kegiatan monitoring dan supervisi Kabupaten/Kota yang di mana bekerjasama dengan Polda Kaltim untuk melancarkan kegiatan tersebut.
Sementara itu, IPTU Rustam memberikan respon positif terhadap rancangan kegiatan monitoring dan supervisi yang akan dilaksanakan nantinya. “Dari kepolisian selalu siap,” ujarnya. IPTU Rustam juga berpesan jika ingin memecahkan suatu masalah kuncinya adalah komunikasi.
Daini menyampaikan apabila semuanya telah disepakati dan siap baik dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, dengan begitu kegiatan monitoring akan dijalankan pada tanggal 26 Oktober 2023 mendatang.
Penulis : Intan Suci Maulidiyah