Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kaltim Gelar Rapat Pemetaan Tahapan Kampanye dan Upaya Pencegahan Pelanggaran Kampanye

Bawaslu Kaltim Gelar Rapat Pemetaan Tahapan Kampanye dan Upaya Pencegahan Pelanggaran Kampanye

Samarinda, Bawaslu Kaltim – Bawaslu Kaltim menggelar Rapat mengenai pemetaan pada tahapan kampanye dan upaya pencegahan pelanggaran kampanye yang dihadiri langsung oleh Galeh Akbar Tanjung anggota Bawaslu Kaltim dan mengundang seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi P2H (Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat). Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Bawaslu Kaltim, pada Senin (06/11/2023).

Foto : Kegiatan Rapat bersama Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se - Kaltim 

Galeh Akbar Tanjung selaku pimpinan rapat, menyampaikan beberapa poin penting yang harus segera dilakukan Bawaslu saat ini. Tindakan untuk mencegah terjadinya potensi-potensi pelanggaran kampanye sebelum jadwal kampanye perlu dipersiapkan dari sekarang.

Dalam rapat tersebut, Galeh menjelaskan apa saja bentuk-bentuk potensi pelanggaran kampanye yang kemungkinan akan terjadi contohnya seperti money politic, black campaign, hoax/berita bohong serta politisasi sara. Dari hal ini, diperoleh upaya pencegahan pelanggaran yaitu mengundang partai politik jika unsur pelanggarannya berhubungan dengan politik.

Kemudian Galeh juga memberi arahan pada seluruh anggota Bawaslu yang terlibat dalam rapat untuk segera bergerak melakukan 3 kegiatan RTL (Rencana Tindak Lanjut). Hasil rapat diskusi bisa disimpulkan bahwa anggota Bawaslu bisa memulai melakukan tindak pencegahan pelanggaran kampanye di daerah masing-masing dengan menjalankan 3 RTL yaitu bersurat dan mengadakan zoom dengan BKD, bersurat dan berkoordinasi dengan Kemenag dan mengundang partai politik.

Harapannya anggota Bawaslu kompak bekerjasama serta kegiatan ini dapat berjalan lancar kedepannya hingga jadwal kampanye tiba.

 

Penulis : Intan Suci Maulidiyah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle