Bawaslu Kaltim Gelar Rapat Persiapan Hadapi Perselisihan Hasil Pemilu di MK
|
Samarinda, Bawaslu Kaltim - Dalam Rangka Persiapan Potensi Peselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi dan sesuai dengan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Bawaslu Kaltim Gelar Rapat Diseminasi Peraturan Bawaslu terkait tata cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi pada Pelaksanaan Pemilu yang diselenggarakan pada Senin, (19/02/24) bertempat di Kantor Bawaslu Kaltim.
Foto : Rapatkan Barisan Persiapan Potensi Persilisihan Hasil Pemilu bersama Kabupaten/Kota
Hadir pada kegiatan ini, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto, Anggota Bawaslu Kaltim Danny Bunga dan Galeh Akbar Tanjung, Kepala Bagian Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Andi Tinah serta mengundang Ketua/Anggota berserta staf yang membidangi divisi Hukum di Bawaslu Kabupaten/Kota se - Kaltim
Pada kesempatan ini, Hari mempersiapkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota terkait data administratif seperti semua tahapan kampanye, pungut hitung dan rekapitulasi sudah kita siapkan secara lengkap, terstruktur dan telah diidentifikasi sesuai permasalahannya.
"Pastikan bahwa Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota bisa menjaga kondisi ini agar kondusif. Jika ada pelanggaran, segera ditindaklanjuti sesuai data dan fakta dilapangan". Ungkap Hari Dermanto
Penulis : Firanty Maulidani