Bawaslu Kaltim Hadiri Diskusi Publik Fenomena Money Politik pada Pileg Balikpapan
|
Samarinda, Bawaslu Kaltim – Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Daini Rahmat menjadi narasumber pada kegiatan Diskusi Publik dengan tema “Fenomena Money Politik pada Pileg Kota Balikpapan” yang diselenggarakan di kedai Borneo Country Bar Balikpapan, (5/10/2023).

Daini Rahmat dalam diskusinya menyampaikan tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat 1 sampai dengan ayat 3 dalam undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, yang dibagi dalam 3 kategori yakni: Kampanye, Masa tenang, dan Saat Pemungutan Suara.
Menambahkan bahwa kita sebagai orang yang jujur dan berintegritas harus bisa menolak politik uang yang terjadi disekitar kita. Laporkan jika ada disekitar kalian ada yang memberikan janji-janji politik maupun uang ke Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota. Ujarnya
Selain Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, hadir juga sebagai narasumber pada kegiatan diskusi tersebut yaitu Rendi Susilo Ismail Akadmisi Kota Balikpapan, juga Hery Sunaryo Pengamat Kebijakan Publik. lebih lanjut Kegiatan diskusi tersebut juga dihadiri oleh berbagai perwakilan partai politik kota Balikpapan.