Bawaslu Kaltim Hadiri Rakor Persiapan Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024
|
SAMARINDA, Bawaslu Kaltim - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan memberi tambahan waktu kepada partai politik untuk memenuhi syarat verifikasi faktual yang telah ditetapkan. Waktu perbaikan bagi partai politik ditetapkan dari 10 hingga 23 November 2022 mendatang.
Berdasarkan pendataan KPU, 9 partai politik yang belum lolos verifikasi faktual dan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) merupakan partai nonparlemen. Sembilan parpol tersebut yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda dan Partai Buruh.
Untuk itu, KPU Kaltim Menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum 2024 bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Kalimantan Timur. Minggu (20/11/22).
KPU Kaltim menunggu perbaikan 9 Partai Politik belum penuhi verifikasi faktual. Suardi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim menyampaikan verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan yang harus dilengkapi.
"KPU membuka ruang dan waktu 8 hari dalam satu minggu waktu kalender. Berharap dapat dimanfaatkan untuk mengumpulkan dan melengkapin verifikasi faktual keanggotaan di tingkat Kabupaten Kota sampai akhir masa perbaikan," ucap Suardi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Kaltim Rudianysah berharap kepada partai politik dapat memanfaatkan waktu dengan maksimal mungkin.
Dihadapan partai politik yang hadir, Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kaltim Muhammad Ramli menyampaikan masukan dan saran dalam tahapan verifikasi vaktual perbaikan.
Pengawasan dilakukan untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran, “Bawaslu mengawasi dan memastikan semua prosedur pelaksanaan verfak perbaikan untuk mencegah terjadinya pelanggaran sebagaimana tata cara prosedur dan mekanisme Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 (pasal 74-78) dan turunannya," pungkasnya.
Kegiatan Rapat dihadiri oleh Ketua KPU Kaltim Rudiansyah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi, Ketua Divisi KPU Kaltim, Mukhasan Ajib dan Polda Kalimantan Timur.
Partai Politik yang hadir yakni Partai Perindo, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai UMMAT, Partai Buruh dan Partai Hanura.
Penulis : Ratna Dewi