Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kaltim Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Bawaslu Kaltim Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Samarinda, Bawaslu Kaltim - Anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung dan Danny Bunga menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024, Samarinda (6/2/2025).

Dalam Rapat Pleno dibacakan berdasarkan rincian perolehan suara sah per Kabupaten/Kota sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Nomor Urut 2 (Dua) Sdr. H. Rudi Mas'ud, S.E, M.E dan Sdr. Ir. H. Seno Aji, M.Si. sebagai pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Terpilih periode Tahun 2025-2030 dalam pemilihan Tahun 2024, dengan perolehan suara sebanyak 996.399 suara atau 55,66% dari total suara sah.

Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur yang didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur dan dihadiri KPU Kabupaten/Kota Se- Kaltim, Pasangan Calon No Urut 2, Partai Politik, PJ Gubernur Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Timur dan Stakeholder. 

Foto : Penandatangan Berita Acara Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

 

Penulis : Ratna Dewi

Sumber Foto : Bawaslu Kaltim

 

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle