Bawaslu Kaltim Hadiri Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
|
Samarinda, Bawaslu Kaltim — Komitmen terhadap penegakan kode etik penyelenggara pemilu kembali diperlihatkan melalui Sidang Kode Etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) pada Rabu (25/06/2025). Sidang ini bertempat di Ruang Sidang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur. Sidang yang dilaksanakan secara luring dan daring ini juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi DKPP RI, sehingga masyarakat dapat mengikuti jalannya sidang secara terbuka dan transparan.
Hadir sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut adalah Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, yakni Galeh Akbar Tanjung, Danny Bunga, dan Daini Rahmat. Selain itu, tampak pula hadir Anggota Bawaslu Kutai Timur, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Timur yang berstatus sebagai Teradu.
Sidang hari ini mengusung agenda penting, yaitu mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu, serta mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan Saksi. Agenda ini menjadi bagian dari proses klarifikasi dan penegakan etika yang menjadi tugas pokok DKPP RI.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, yang didampingi oleh tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Timur, yaitu: Hairul Anwar (unsur masyarakat), Ramon Dearnov (unsur KPU) dan Mustofa Hamzah (unsur Bawaslu)
Ketua Majelis menyampaikan bahwa sidang ini adalah bagian dari upaya menjaga marwah dan kehormatan lembaga penyelenggara pemilu, serta memastikan setiap penyelenggara bekerja sesuai prinsip profesionalitas, integritas, dan netralitas.
Dengan adanya siaran langsung melalui kanal YouTube DKPP RI, masyarakat diharapkan dapat menyaksikan langsung jalannya persidangan sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas publik.
Sidang kode etik seperti ini menjadi salah satu pilar penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu, sekaligus sebagai wujud konkret pengawasan internal agar setiap penyelenggara pemilu senantiasa memegang teguh etika dan peraturan yang berlaku.

Foto : Bawaslu Kaltim Hadiri Sidang Kode Etik di Kantor KPU
Penulis : Ratna Dewi
Editor : Firanty Maulidani
Sumber Foto : Bawaslu Kaltim