Bawaslu Kaltim Hadiri Sidang Pembacaan Putusan Perkara Perselisahan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Mahkamah Konstitusi
|
Jakarta, Bawaslu Kaltim - Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Hari Dermanto menghadiri sidang Bawaslu Provinsi Kaltim dalam acara Pengucapan Putusan/Ketetapan pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 dengan registrasi perkara nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta pada Rabu , 05 Februari 2025.
Adapun amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi memutusukan bahwa :
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
3. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Peran Bawaslu Kaltim sebagai lembaga pengawas pemilu pada saat perselisihan, yakni memberikan keterangan sebagai pihak terkait jika terjadi dugaan pelanggaran pemilu, mengawasi proses persidangan untuk memastikan jalannya persidangan sesuai dengan hukum yang berlaku dan menyampaikan rekomendasi apabila ditemukan pelanggaran yang berpengaruh pada hasil pemilihan.

Foto : Pembacaan Putusan Perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kaltim
Penulis : Ahmad Jeri Adam
Editor : Firanty Maulidani
Sumber Foto : Bawaslu Kaltim