Bawaslu Kaltim Hadiri Sidang Pembacaan Putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi
|
Jakarta, Bawaslu Kaltim - Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Danny Bunga menghadiri sidang Mahkamah Konstitusi pada pengucapan Putusan/Ketetapan perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 yang dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dengan Nomor : 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada Senin tanggal 10 Juni 2024 di MK, Jakarta.
Hasil dari persidangan tersebut bahwa melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSU) di 147 TPS dengan rentang waktu 21 hari sejak putusan dibacakan oleh hakim.
Danny sampaikan harapannya PSU bisa dilakukan dan diawasi secara melekat sehingga tidak lagi ada kesalahan pada saat pelaksanaannya.

Foto : Anggota beserta Staf Bawaslu Kaltim Hadiri Sidang Putusan di MK Jakarta
Penulis : Ahmad Jeri Adam
Editor : Firanty Maulidani
Sumber Foto : Bawaslu Kaltim