Bawaslu Kaltim Hadiri Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Perselisihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu
|
Jakarta, Bawaslu Kaltim – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu dengan nomor perkara: 327/PHPU.BUP/XXIII/2025 dalam sidang yang digelar pada Selasa, (08/07/25) di Gedung MK, Jakarta.
Dalam sidang pembacaan putusan yang terbuka untuk umum tersebut, MK menyampaikan amar putusan sebagai berikut:
Amar Putusan mengadili dalam eksepsi : 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya; dan juga Dalam Pokok Permohonan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Pemohon tidak memenuhi syarat formil, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke pokok perkara.
Sidang putusan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dari jajaran Bawaslu, di antaranya ; Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Hari Dermanto, Anggota Bawaslu Provinsi Kaltim, Galeh Akbar Tanjung dan Danny Bunga, serta Ketua Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu, Saaludin beserta Staf.
Kehadiran Bawaslu di sidang ini merupakan bentuk nyata dari komitmen dalam mengawal proses penyelesaian perselisihan hasil pemilihan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Bawaslu hadir sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional dalam memastikan penyelesaian sengketa hasil pemilu berjalan secara objektif dan berkeadilan,” ujar Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto.

Foto : Sidang Pembacaan Putusan/Ketetapan Untuk Kabupaten Mahakam Ulu
Penulis : Firanty Maulidani
Sumber Foto : Bawaslu Kaltim