Bawaslu Kaltim Hardiri Rapat Kerja Teknis Penguatan Kelembagaan Bawaslu di Bidang Hukum Tahun 2024 Gelombang Ke II
|
BALIKPAPAN, Bawaslu Kaltim - Berbagai dinamika politik hukum dan ketatanegaraan menuntut Bawaslu untuk bisa menyesuaikan diri dan berinovasi sehingga perlu adanya pembenahan serta penguatan kelembagaan Bawaslu khususnya dalam bidang pemilihan umum yang khususnya bukan saja berhubungan dengan KPU dan DKPP melainkan dengan lembaga yang memiliki kewenangan secara internal berkenaan dengan tahapan pemilihan umum.
Diantara tahapan yang krusial dalam pemilihan umum adalah penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan umum oleh mahkamah konstitusi sebagaimana ketentuan pasal 24 c ayat 1 UUD 1945 Yang mengatur wewenang Mahkamah Konstitusi salah satunya mengadili dari tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum, Mahkamah Konsitusi telah mengatur hukum acara PHPU dengan menerbitkan sejumlah peraturan yakni peraturan mahkamah konstitusi nomor 2 tahun 2023 Tentang tata Beracara dalam perkara PHPU anggota DPR DPRD kemudian peraturan mahkamah konstitusi nomor tiga tahun 2023 Tentang tata Beracara dalam PHPU anggota DPD yang ketiga peraturan mahkamah konstitusi nomor empat tahun 2023 tentang tata Beracara dalam PHPU presiden dan wakil presiden.
Dalam pemeriksaan persidangan dalam perkara PHPU Bawaslu berkedudukan sebagai pemberi keterangan Mahkamah konstitusi mengatur keterangan yang akan disampaikan oleh Bawaslu berisi uraian tindak lanjut laporan atau temuan yang berkenaan dengan pokok permohonan dan keterangan Bawaslu yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang disampaikan oleh Pemohon.
Untuk itu, perlu peningkatan pemahaman dalam bagi Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten kota terhadap substansi dan format keterangan Bawaslu sebagai pemberi keterangan selain itu diperlukan juga peningkatan pemahaman tentang tata Beracara dalam PHPU agar Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten kota menguasai tata beracara perkara Perselisihan hasil pemilihan umum sesuai dengan Mahkamah Konstitusi.
Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Gelombang II resmi dibuka Kepala Biro Hukum dan Kehumasan Bawaslu RI Agung Bagus Gede Bayu Indra Atmaja, Kegiatan ini berlangsung 28 s.d 30 Oktober 2023 di Novotel Balikpapan.

Foto : Kegiatan Rapat Kerja Teknis bersama Kabupaten dan Kota se - Kaltim
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kaltim Danny Bunga menyampaikan tetap semangat dalam mengawasi pemilu. "Mesin-mesin pemilu sudah mulai panas, kita sebagai pengawas pemilu harus tetap tenang dalam menghadapi pemilu," ucapnya.
menyampaikan sangat senang Provinsi Kalimantan Timur dijadikan tempat Rapat Kerja Teknis dimana Bawaslu Provinsi Kaltim sudah mengikutin di tempat lain. Rakernis ini sangat luar biasa dan bermanfaat bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota dan para Staf dalam persiapan memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi.
Bawaslu tetap tenang dan waspada apapun yang terjadi, Bawaslu harus memperisapkan diri khususnya divisi hukum. "Harapannya, peserta happy, bahagia dan senang dalam mengikuti acara," tutupnya.
Penulis : Ratna Dewi