Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kaltim Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota Awasi Verifikasi Administrasi Parpol

Bawaslu Kaltim Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota Awasi Verifikasi Administrasi Parpol

Samarinda, Bawaslu Kaltim - Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Ramli melakukan koordinasi secara daring dengan Bawaslu Kutai Kartanegara dan Bawaslu Kutai Timur. Bertugas sebagai Koordinator Wilayah IV Ramli menyampaikan pemaparan lebih dalam tentang verifikasi administrasi keanggotan partai politik. Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kaltim. Rabu, (17/08/2022).

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kaltim tersebut menegaskan bahwa pada tahapan verifikasi administrasi leading sector pengawasan-nya ada di Divisi Penyelesaian Sengketa yang melibatkan seluruh divisi dan bagian di Bawaslu Kabupaten/Kota. “Pengawas Pemilu dalam hal ini memastikan bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi keanggotan partai politik calon peserta pemilu,” ujar Ramli.

Dalam pengawasan verifikasi administrasi, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan bahwa KPU setingkat melakukan pencocokan daftar nama anggota Partai Politik yang ada dalam Sipol dengan dokumen KTA dan e-KTP/KK untuk meneliti adanya potensi kegandaan dan tidak memenuhi syarat.

Lebih lanjut, Ramli mengatakan bahwa potensi kegandaan bisa ada dalam satu partai politik, dan bisa ada pada lebih dari satu partai politik. Sementara itu, terkait potensi tidak memenuhi syarat diantaranya KTP berstatus TNI, Polri, atau PNS.

Rapat daring dihadiri Ketua, Anggota dan Staf yang masuk dalam tim pengawasan verifikasi administrasi Bawaslu Kutai Kartanegara dan Bawaslu Kutai Timur.

Penulis dan Foto : Dedi Setiawan

Editor : Ratna Dewi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle