Bawaslu Kaltim Kumpulkan Laporan Akhir Tahapan Pilkada 2020 Ke Bawaslu RI
|
BAWASLU KALTIM, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Telah berakhirnya pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota memiliki kewajiban menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu RI sesuai dengan tahapan pemilu secara periodik dan berdasarkan kebutuhan.
Bawaslu Kabupaten/ Kota memiliki kewajiban mengumpulkan laporan akhir dalam bentuk soft file ke Bawaslu Provinsi, kemudian Bawaslu Provinsi merekapitulasi seluruh laporan tersebut kemudian mengumpulkan ke Bawaslu RI.
Ketua Bawaslu Kaltim bersama 4 Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) menyampaikan laporan akhir pada pemilihan kepala daerah tahun 2020, bertempat di Ruang Pertemuan Lantai 5 Kantor Bawaslu RI Jakarta pada kamis (04/03/2021).
Laporan akhir diterima langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan. Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kaltim menyerahkan seluruh laporan akhir SDMO dari 9 Kabupaten/Kota dan 1 laporan akhir dari Provinsi Kaltim hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2020 di wilayah Provinsi Kaltim.
Ketua Bawaslu RI, Abhan menyampaikan hasil laporan tersebut menjadi bagian dari bahan evaluasi pada jajaran Ad Hoc Bawaslu untuk bekerja lebih baik kedepannya.
Tak lupa juga beliau mengingatkan pentingnya laporan pertanggungjawaban keuangan “ Maka susun dengan sebaik-baiknya, koordinasikan dengan Sekretariat melalui Kasek/Korsek masing-masing. harapan kita semua sukses pekerjaan pengawasan sukses juga dalam hal pertanggungjawaban keuangan. “ tutur Abhan.

Penulis : Iqbal
Editor : Ratna Dewi