Bawaslu Kaltim Lakukan Evaluasi Pengawasan Kegiatan Verifikasi Administrasi Perbaikan
|
Samarinda, Bawaslu Kaltim – Muhammad Ramli, Anggota Bawaslu Kalimantan Timur meminta Bawaslu Kabupaten/ Kota untuk menyampaikan catatan hasil pengawasan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024. Catatan tersebut meliputi kegiatan pencermatan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dan pengawasan melekat (waskat) di Kantor KPU Kabupaten/ Kota.
Terkait dengan pengawasan melekat, Muhammad Ramli menyoroti tentang kepatuhan KPU Kabupaten/ Kota terhadap jadwal yang telah ditentukan dalam melakukan verifikasi administrasi perbaikan.
“Apakah verifikasi administrasi perbaikan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/ Kota itu tepat waktu sesuai dengan jadwal? Hal ini menjadi penting agar tidak mengurangi hak bagi partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 untuk melakukan tindak lanjut hasil verifikasi administrasi,” beber Muhammad Ramli yang juga menjabat sebagai Kordiv. Hukumdan Penyelesaian Sengketa.
Selain itu Bawaslu Kabupaten/ Kota juga perlu menyampaikan evaluasi internal dalam menjalankan tugas pengawasan verifikasi administrasi perbaikan.
“Apakah dalam melakukan pengawasan itu Bawaslu Kabupaten/ Kota sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)? Apakah setelah melakukan pengawasan itu menuangkan ke dalam Form A dan mengisi alat kerja pengawasan (AKP) secara lebih baik dan melaporkan ke Bawaslu Kalimantan Timur secara tepat waktu?,“ kata Muhammad Ramli.
Hal ini disampaikan Muhammad Ramli saat memberi arahan pada acara Rapat Evaluasi Pengawasan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 bersama Bawaslu Kabupaten/ Kota Se- Kalimantan Timur di Kantor Bawaslu Kalimantan Timur, Selasa (11/10/2022).(*)
Penulis : Athanius Andri Purwanta