Bawaslu Kaltim Lakukan Pengawasan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Bakal Calon DPD
|
Samarinda, Bawaslu Kalimantan Timur- Muhammad Ramli, Galeh Akbar Tanjung dan Wamustofa Hamzah, Anggota Bawaslu Kalimantan Timur melakukan pengawasan melekat kegiatan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua yang diselenggarakan oleh KPU Kalimantan Timur, Jumat (24/3/2023). Kegiatan yang berlangsung di Kantor KPU Kalimantan Timur tersebut turut dihadiri oleh Bakal Calon DPD maupun Laision Officer.
Dalam rekapitulasi tersebut KPU Kalimantan Timur menetapkan hasil verifikasi administrasi dukungan pemilih perbaikan kedua Bakal Calon DPD. Dari 13 Bakal Calon DPD yang menyerahkan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua terdapat 12 Bakal Calon DPD yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 1 Bakal Calon DPD dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Kedua belas Bakal Calon DPD yang memenuhi syarat tersebut adalah A. Zaldy Riza Pahlevy Abdurrasyid (3295 dukungan pemilih dengan sebaran pemilih 9 kabupaten/ kota), Andi Fathul Kair (2257/9), Dody Rondonuwu (2243/9), Fahrur Razi (2569/9), Habib Ahmad Bahasyim (3458/7), Jafar Abdul Gaffar ((2117/9), Kamal Harpa (2057/5), Muhammad Fathur Rahman Al Kutai (2764/9), Nanang Sulaiman (2061/10), Sinta Rosma Yenti (2173/8), Soedarmo (2181/8), Yulianus Henock Sumual (2469/10).
Sementara itu Bakal Calon DPD yang tidak memenuhi syarat adalah Sumadi (1675/8). Meski sebaran pemilih di kabupaten/ kota telah memenuhi syarat namun jumlah dukungan yang diserahkan oleh Sumadi tidak memenuhi jumlah minimal dukungan yang ditetapkan, yakni 2000 dukungan.
Selanjutnya KPU Kabupaten/ Kota Se- Kalimantan Timur akan melakukan verifikasi faktual terhadap Bakal Calon DPD yang telah lolos verifikasi administrasi tersebut. Sesuai tahapan Pemilu Tahun 2024, jadwal verifikasi faktual berlangsung dari tanggal 25 Maret- 8 April 2023. Adapun verifikasi faktual tersebut bertujuan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan.
Dalam kesempatan ini Bawaslu Kalimantan Timur melalui Galeh Akbar Tanjung menyampaikan saran kepada KPU Kalimantan Timur agar berkas pendukung Bakal Calon DPD cepat diturunkan ke KPU Kabupaten/ Kota. Hal tersebut dimaksudkan agar Tim Verifikator dari KPU Kabupaten/ Kota bisa cepat melakukan verifikasi faktual sesuai jadwal yang ditentukan mengingat pada saat ini sedang bulan puasa.(*)
Penulis : Andri Purwanta