Bawaslu Kaltim Lakukan Persiapan Jelang Penetapan Hasil Pemilihan Pada Pilkada Tahun 2024
|
Samarinda, Bawaslu Kaltim - Bawaslu Kaltim melakukan persiapan untuk menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu Bawaslu Kaltim melakukan “Rapat Koordinasi Bahan Awal Persiapan Keterangan Tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pemilihan Serentak Tahun 2024” digelar 06 sd 10 Desember 2024 bertempat di hotel Fugo, Samarinda.
Turut hadir Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto, Anggota Bawaslu Kaltim Danny Bunga , Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Hukum, dan Penyelesaian Sengketa Andi Tinah Herlina dan Kasek/Korsek Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltim; Kasubag beserta Staf Bawaslu Kab/Kota se-Kaltim. Kesemuanya dikumpulkan untuk mempersiapkan hal–hal pasca hasil rapat pleno rekapitulasi.
Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto mengungkapkan dihadapan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, bahwa dalam semua tahapan Pemilu hingga tiba Pilkada serentak 2024 tentunya mesti memastikan penyelenggaraan pemungutan suara dengan baik.
“Setiap periode, Pilkada juga semakin unik. Makin kesini peserta Pemilu juga pandai. Pertanyaannya kita mau dicatat sebagai apa di Bawaslu ini. Apa mau dikenang sebagai penyelenggara yang hanya sekedar menyelenggarakan atau berbuat sesuatu untuk memastikan kualitas penyelenggaraan semakin baik,” ungkapnya.
Hari menyadari Bawaslu Kaltim sebagai pengawas dalam penyelenggaraan Pemilu juga punya keterbatasan dalam penanganan. Ada paradoks hukum dalam penyelenggaraan dalam mengawasi Pemilu, misalnya menjangkau beberapa peristiwa yang masuk dalam pelanggaran.
Tetapi ada problem moral, karena tertulis dalam undang–undang dan diatur sedemikian rupa untuk menjadi tertib dalam menjalankan hukum.“Hukum selalu bersanding dengan moralitas, makanya gerakan kita di Bawaslu Kaltim, bukan hanya mencerdaskan masyarakat sadar hukum, tetapi mengaktifkan moral publik untuk memperkuat proses demokrasi kita,” ungkapnya.
Anggota Bawaslu Kaltim Divisi Hukum dan Sengketa, Danny Bunga menegaskan kegiatan ini tentunya untuk mempersiapkan sewaktu–waktu ada hasil pemungutan suara pada Pilkada serentak 2024 dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
"Sekarang kami sudah dalam konteks merapikan seluruh data-data, baik itu yang sifatnya pencegahan maupun penindakan," sebutnya. Bawaslu Kaltim telah melakukan pembekalan terhadap seluruh jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
Ia juga mengatakan bahwa seluruh pembekalan teknis telah diberikan kepada jajaran pengawas pemilu.Semacam hal-hal teknis ke jajaran pengawas pemilu, dan tentu saja yang paling penting adalah secara tertulis, seluruh data-data juga dirapikan.
“Jangan pernah meremehkan hal kecil. Membiarkan masalah, karena ke depan kita tidak tahu apa yang terjadi. Kita mesti menindaklanjuti semua laporan juga secara profesional. Pilkada menjadi momentum kita, karena 5 tahun lagi akan ada lagi,” tandasnya.
Persiapan jelang penetapan hasil Pilkada 2024, terutama dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK menurutnya perlu disiapkan.
Sesuai tahapan aturan KPU, rekapitulasi tingkat kecamatan ke KPU kabupaten/kota dijadwalkan berlangsung pada 29 November-6 Desember 2024. Dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat provinsi pada 30 November-9 Desember 2024. Kemudian, hasil resmi akan diumumkan kepada publik pada 15 Desember 2024.

Foto : Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Bahan Awal Keterangan Tertulis bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se - Kaltim
Penulis : Firanty Maulidani
Sumber Foto : Bawaslu Kaltim