Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kaltim Melakukan Pengawasan Verifikasi Administrasi Parpol di KPU Kutai Timur

Bawaslu Kaltim Melakukan Pengawasan Verifikasi Administrasi Parpol di KPU Kutai Timur

Kutai Timur, Bawaslu Kaltim – Pelaksanaan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu saat ini sedang berada pada proses verifikasi administrasi, yakni dilakukan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan Partai Politik menjadi calon peserta pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota pada 16 s.d 29 Agustus 2022.

Pada tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik, Bawaslu Kaltim bertugas melakukan pengawasan melekat sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu No. 19 tahun 2022 tentang Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan, Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.

Anggota Bawaslu Kalimantan Timur Ebin Marwi melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) kepada Bawaslu Kutai Timur yang tengah melakukan Pengawasan di KPU Kutai Timur pada Minggu, (21/08/2022).

Guna melakukan pencegahan terhadap pelanggaran administratif pada tahapan Verifikasi Administrasi oleh KPU Kutai Timur, Ebin Marwi menekankan kepada Bawaslu Kutai Timur dalam melakukan pengawasan untuk dapat memperhatikan dan melaksanakan sesuai mekanisme, prosedur dan tata cara yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Selain itu, Ebin Marwi menyampaikan kepada Bawaslu Kutai Timur untuk menuangkan seluruh hasil pengawasan secara detail kedalam laporan hasil pengawasan (Form A) sehingga dapat terdokumentasi dengan baik, selain itu Form A juga merupakan bentuk bukti hasil kerja pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu.

Penulis dan Foto : Dinda Ratu Septiani

Editor : Ratna Dewi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle