Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kaltim Menggelar Sidang Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu Kaltim Menggelar Sidang Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

SAMARINDA, Bawaslu Kaltim - Bawaslu Kaltim gelar sidang mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih perbaikan kedua Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Kalimantan Timur yang berlangsung pada 24 Maret 2023 terhadap KPU Provinsi Kalimantan Timur, Bertempat di Kantor Bawaslu Kaltim. Rabu, (29/03/2023).

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hari Dermanto, Galeh Akbar Tanjung, Muhammad Ramli dan Ebin Marwi. Para pihak yang hadir yakni pemohon Sumadi yang didampingi oleh LO (Liaison Officer) sedangkan termohon dihadiri oleh Fahmi Idris, Suardi, Mukhasan Ajib. Dalam kesempatan tersebut, Pemohon meminta kepada KPU untuk dapat mengakses silon kembali.

Bawaslu Kaltim telah memimpin mediasi antara permohonan dan termohon Dengan hasil mencapai kesepakatan sebagaimana tertuang dalam berita acara mediasi permohonan.

Gugatan dengan nomor register 004/PS.REG/64/III/2023 itu sukses mencapai kesepakatan, dalam proses mediasi termohon mengabulkan permohonan pemohon untuk diberikan kesempatan melakukan input data upload dukungan pemilih ke silon selama dua kali 24 jam waktu efektif sejak diakses bahwa dalam proses penginputan data dan upload dokumen ke silon oleh pemohon dilakukan pendampingan oleh termohon di Kantor KPU Kalimantan Timur dan diawasi oleh Bawaslu provinsi Kalimantan Timur.

Penulis : Ratna Dewi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle