Bawaslu Kaltim Raih Predikat Informatif Dalam Keterbukaan Informasi Publik Oleh Bawaslu RI
|
Tangerang, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Timur – Bawaslu Kaltim Hadir pada kegiatan Rakornas Data dan Informasi Bawaslu Tahun 2024, di Banten, Rabu (4/9/2024). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto, Anggota Bawaslu Kaltim Daini Rahmat dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kaltim Yusuf.
Dalam kesempatan tersebut bawaslu Raih Predikat Informatif Dalam Keterbukaan Informasi Publik Oleh Bawaslu RI yang diterima langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kaltim Daini Rahmat. Selain itu, Bawaslu Kaltim juga menerima perangkat pendukung kerja yang diterima langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kaltim Yusuf.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Anggota Bawaslu RI Puadi, Ia menekankan pentingnya keamanan siber di lingkungan Bawaslu terutama menjelang Pemilihan Serentak 2024.
Dia menegaskan, satu data informasi Bawaslu bisa menjadi solusi untuk meningkatkan keamanan siber. Hal ini didasari oleh banyaknya aplikasi yang dimiliki oleh Bawaslu yang menyebabkan informasi tidak terintegrasi dengan baik. “Kalau mau jujur kita di Bawaslu itu banyak aplikasi. Ada yang Namanya Siwaslu, Sigap Lapor, lalu Siwaskam dan dipenyelesaian sengketa pun ada SIPS. Ini kita ingin aplikasi ini bukan sekedar aplikasi. Kaitannya dengan kegiatan ini bahwa Bawaslu secara konsisten ingin terus berupaya mentransformasikan diri menjadi lembaga yang transparan, akuntabel, dan terpercaya dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas,” ucapnya saat membuka kegiatan
Terlebih lagi, dalam Pemilihan 2024, Puadi menerangkan divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi menjadi PIC dari tahapan kampanye. Ini membuat pentingnya perlindungan dan integrasi data, baik data pengawasan, penanganan pelanggaran, maupun sengketa terhubung dengan baik.
Dia mengatakan, ada tiga alasan perlunya keamanan infrastruktur dan aplikasi berbasis TIK di lingkungan Bawaslu. Pertama, untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan tindakan pencurian data pengawasan pemilu yang dikuasai oleh Bawaslu. Kemudian, untuk melindungi dan menjaga keamanan data sebagai manifestasi tanggung jawab bawaslu terhadap perlindungan data pribadi.
Terakhir, untuk menjaga reputasi kelembagaan dan merawat kepercayaan publik kepada bawaslu.
Selain itu dengan system satu data Bawaslu menurutnya sejalan dengan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang menghendaki tata kelola pemerintahan dapat berjalan efektif, efisien, dan transparan. “Ini kaitannya dengan visi bawaslu Menjadi Pengawas Pemilu yang Terpercaya.
Perbawaslu yang berikaitan dengan satu data, ini harus goal. Sehingga semua apa yang menjadi keinginan kita, data di pengawasan, penanganan pelanggaran, dan sengketa, semua satu data. Dan ini satu wujud yang dalam waktu dekat agar kaitannya dengan kemanan siber utama juga berkaitan tentang informasi ini bisa terwujud dengan baik,” katanya.

Foto : Ketua Bawaslu Kaltim Hadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi
Penulis : Ratna Dewi
Sumber Foto : Bawaslu Kaltim