Bawaslu Kaltim Rapat Persiapan Pengawasan Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPD
|
Samarinda, Bawaslu Kaltim - Muhammad Ramli, Anggota Bawaslu Kalimantan Timur memimpin rapat Persiapan Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Minggu malam (1/1/2023). Rapat yang berlangsung secara daring ini diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota Se- Kalimantan Timur.
Dalam rapat tersebut, Muhammad Ramli menyampaikan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota terhadap kegiatan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih dilakukan melalui lima metode. Yakni, pengawasan melekat, uji sampel, audit dokumen dan wawancara serta pengawasan Sistem Informasi Pencalonan DPD (Silon).
Untuk memperlancar kegiatan pengawasan verifikasi administrasi, Bawaslu Kabupaten/ Kota diminta untuk berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/ Kota masing- masing. Selain itu juga diminta agar membuat surat secara resmi permintaan akses Silon kepada KPU Kabupaten/ Kota.
Akses terhadap Silon tersebut sangat penting bagi Bawaslu Kabupaten/ Kota untuk keperluan uji sampel dan audit dokumen dukungan minimal pemilih. Hal ini karena pelaksanaan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih berlangsung melalui Silon.
Pada kesempatan itu juga Muhamad Ramli mengingatkan agar Bawaslu Kabupaten/ Kota melengkapi diri dengan surat tugas, tanda pengenal, Formulir A dan alat kerja pengawasan (AKP) dalam setiap tugas pengawasan melekat di KPU Kabupaten/ Kota (*).
Penulis : Andri Purwanta