Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kaltim RDP Bersama Komisi I DPRD Kaltim

Bawaslu Kaltim RDP Bersama Komisi I DPRD Kaltim

Samarinda, Bawaslu Kaltim - Bawaslu Kaltim Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kaltim membahas Perihal Ketentuan Kampanye Parpol, Bakal Caleg, Caleg dan Aleg menjelang Masa Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Tahapan Pileg 2024. Bertempat di Kantor DPRD Kaltim Jl. Teungku Umar Samarinda, Rabu (01/02/2023).

Rapat diikuti Ketua dan Anggota Bawaslu Kaltim dan Komisi I DPRD Kaltim. Ketua Komisi 1 DPRD Katim Baharuddin demmu menyampaikan akan dilakukan bincang-bincang terutama pada tahapan pemilu, sementara Bawaslu adalah bagian yang mengawasi kerja-kerja KPU dan kita semua.

Dalam pertemuan sebelumnya bersama Ketua DPRD Kaltim mengingatkan terkait kegiatan DPR yang melekat dengan mengumpulkan orang, Iaa mengapresiasi apa yang disampaikan Bawaslu yang mengingatkan DPR. "Jangan sampai kegiatan-kegiatan kedewanan itu dipakai untuk ajang kampanye, perlunya berdiskusi menuju tahapan pemilu 2024, apa yang harus dihindari," ucapnya.

"Karena masih menjadi anggota dewan kami takut bahwa yang kami kerjakan ini berbau kampanye, kami berharap betul bawaslu dan komisi 1 bagian kerja dari Bawaslu pengawasan mengingatkan juga, jangan sampai segan untuk menegur apabila terjadi pelanggaran," lanjutnya.

Melalui hasil RDP Bawaslu Kaltim dengan Komisi I diberikan pemahanan terkait dengan batasan-batasan antara sosialisasi partai politik dengan kampanye pada masa sosialisasi.

Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto menyampaikan sebelumnya Bawaslu Kaltim telah melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD Kaltim. Dalam pertemuan tersebut, terdapat beberapa pertanyaan mengenai kampanye.

Karena ruang-ruang interaksi partai politik dalam memperoleh dukungan didalam penyelenggara pemilu, salah satunya pada saat masa kampanye.

Dalam kesempatan tersebut, Hari dermanto menjelaskan prosedur dalam kampanye dan hal-hal yang dilarang dalam kampanye. Selain itu Ia juga menjelaskan terkait prosedur dan materi yang benar tidak memuat perbuatan yang dilarang.

"Kewenangan yang ada di Bawaslu, bagi seseorang yang melakukan pelanggaran, Bawaslu punya dimensi kewenangan melakukan tindakan pada perbuatan pidana, dugaan perbuatan pidana kemudian dugaan pelanggaran administrasi dalam tahapan kampanye," jelasnya.

Lebih lanjut, Iaa menjelaskan kampanye memiliki ketentuan yang diatur secara positif bentuk-bentuk kampanye. Selain itu, mengenai kondisi pda saat ini.

"Kemudian bagaimana dengan peristiwa peristiwa dan kegiatan-kegiatan yang tanda kutip yang terjadi saat ini, misalkan seseorang yang ingin mendaftar kan diri tapi saat ini belum pendaftaran sebagai bakal calon menyatakan diri ke publik sebagai bakal calon yang saat ini yang kita ketahui bahwa peserta pemilu masih partai politik" kata Hari Dermanto.

Diketahui, adanya program terkait dengan pendekatan hukum pada proses atau di upaya pencegahan atau perbuatan yang bersentuhan dengan tindakan kampanye yang dilakukan misalkan melalui kegiatan-kegiatan yang akan menemui rakyat.

Untuk itu, Bawaslu ingin menghimbau pada posisi dewan melakukan proses artikulasi menerjemahkan kepentingan publik kemudian mengagregrasi merumuskannya dalam Kebijakan proses artikulasi dan degradasi melalui kegiatan di masyarakat, dan seterusnya peristiwa itu terjadi di luar tahun pemilu boleh jadi tidak adanya belum ada orang yang memotret itu sebagai sebuah keadaan yang lain masih wajar peristiwa tersebut. Tapi, ketika keadaan pemilu kemudian masuk pertentangan etis melalui apakah perbuatan kampanye atau tidak, bawaslu tetap menekankan bahwa ada rumusan di dalam perbuatan itu masuk ke dalam tahapan pemilu. 

Lanjut, kemudian bagaimana jika perbuatan itu peristiwa-peristiwa itu dilaporkan seseorang kepada kami, bawaslu pasti akan melakukan proses pengkajian kemudian melakukan memeriksa berdasarkan kewenangan menilai secara hukum apakah peristiwa itu masuk dalam kategori perbuatan yang dilanggar dalam atau dikategorikan ke dalam kampanye yang di luar jadwal atau tidak.

Penulis : Ratna Dewi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle