Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kaltim Sampaikan Urgensi Keterbukaan Informasi Publik pada Pemilu 2024

Bawaslu Kaltim Sampaikan Urgensi Keterbukaan Informasi Publik pada Pemilu 2024

SAMARINDA, Bawaslu Kaltim - Keterbukaan informasi publik memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengambil keputusan dan turut serta dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024, salah satu upaya untuk meningkatkan pengelolaan pelayanan data dan informasi publik, Bawaslu Kaltim gelar Rapat Koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten Kota se- Kalimantan Timur. Samarinda, Selasa (10/10/2023).

Rapat Koordinasi diikuti oleh Anggota dan staf Bawaslu Kabupaten Kota se- Kalimantan Timur pengelola data dan informasi di Bawaslu daerah masing-masing.

Dainy Rahmat memberikan sambutan 

Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Kaltim Daini rahmat mengingatkan pengelolaan data dan informasi Itu bisa berimpek pidana ketika ternyata ada sengketa informasi yang yang diajukan oleh publik, karena bawaslu merupakan lembaga negara dan lembaga publik yang harus transparan. Semua data yang dikelola dan kalau memang bukan data yang di kecualikan maka wajib disuguhkan kepada publik apabila ada permintaan data dan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Di ketahui PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan informasi di badan publik.

Bawaslu Kabupaten/Kota se- Kaltim telah memiliki struktur di PPID nya masing-masing, beberapa waktu lalu Bawaslu Kaltim telah melakukan monitoring terkait PPID ke beberapa daerah, "Sehingga penting kiranya bersama-sama membuat data dan informasi ini sempurna sesuai dengan poksinya," jelas Daini Rahmat.

Selanjutnya, berbicara tentang PPID akan berujung kepada status kelembagaan, apakah lembaga Bawaslu informatif, tidak informatif, cukup informatif atau menuju informatif. Harapannya, lembaga Bawaslu bisa menjadi lembaga yang informatif, hal tersebut menjadi salah satu pertangungjawaban Bawaslu kepada publik.

Ia juga mengarahkan untuk memberikan atau mengatur pakem atau SOP pengumpul data di internal Bawaslu. "Berbicara tentang data dan informasi bukan hanya berbicara tentang pertanggung jawaban kita (Bawaslu) kepada publik tapi juga pertanggung jawaban kita (Bawaslu) saat menulis keterangan di mahkamah konstitusi," pungkasnya.

Kegiatan bersama Bawaslu Kabupaten dan Kota 

Dalam kesempatan yang sama, Bawaslu Kaltim juga membagikan penghargaan dari Bawaslu RI terkait dengan status keterbukaan publik bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se- Kalimantan Timur.

 

Penulis : Ratna Dewi

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle