Bawaslu Kaltim Serahkan Berkas Keterangan Tertulis dan Alat Bukti Ke MK
|
Jakarta, Bawaslu Kaltim - Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Serahkan Berkas Keterangan Tertulis dan Alat Bukti PHPU Tahun 2024 ke MK pada Senin, (06/05/24) di Jakarta.
Penyerahan berkas Bawaslu Kaltim dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kaltim Danny Bunga, Daini Rahmat, Wamustofa Humzah serta Kepala Sekretariat Yusuf , Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas A. Andri Purwanta, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Andi Tinah Herlina serta Staf Bawaslu Kaltim yang mendampingi.

Foto : Pemeriksaan Keterangan Tertulis dan Alat Bukti di MK
Selanjutnya, penyerahan berkas di MK dipusatkan diruangan penyerahan berkas alat bukti di lantai satu gedung MK yang telah diatur dalam jadwal yang ditetapkan oleh MK.
“Untuk alat bukti yang kita serahkan ada 3 (tiga) box kontainer berkas tertulis dan alat bukti. ” Ujar Danny Bunga
Merujuk dengan aturan MK, peserta sidang diminta melengkapi dan menyerahkan berkas tertulis dan alat bukti yang akan dibutuhkan pada persidangan.
“Hari ini kita telah serahkan alat bukti dan sudah masuk pada pengecekan dari pihak MK. Kita berharap alat bukti dan keterangan tertulis sudah lengkap dan tersusun rapi untuk persiapan persidangan untuk besok hari” Ujar Danny Bunga
Dalam hal ini, Bawaslu Kaltim menyampaikan beberapa keterangan terkait berupa laporan maupun temuan selama proses tahapan Pemilu Serentak 2024. Keterangan Bawaslu dilengkapi dengan jumlah laporan pelanggaran yang telah terjadi, jumlah pelanggaran administrasi pemilu dan bentuk tindaklanjut temuan dan laporan.
Keterangan Bawaslu yang disampaikan terdiri dari empat hal yakni, pertama Form hasil pengawasan Pemilu 2024, kedua tindaklanjut temuan serta laporan, ketiga keterangan Bawaslu terkait pokok pengajuan pemohon, dan terakhir adalah disesuaikan dengan jumlah dan jenis pelanggaran yang berkaitan dengan pokok permohonan yang diajukan pemohon.
Penulis : Firanty Maulidani
Sumber Foto : Bawaslu Kaltim