Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kaltim terpilih menjadi fasilitator pada simulasi pungut hitung dan pengawasan pungut hitung ke Panwaslu Luar Negri

 Bawaslu Kaltim terpilih menjadi fasilitator pada simulasi pungut hitung dan pengawasan pungut hitung ke Panwaslu Luar Negri

SAMARINDA, Bawaslu Kaltim - Bawaslu Kaltim menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pengawasan Luar Negeri dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Jakarta, Selasa s.d Jumat 24 s.d. 27 Oktober 2023.

Dalam rapat tersebut, Anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung mendapatkan kesempatan menjadi fasilitator dalam dua sesi, pada sesi pertama, menyampaikan materi pengawasan pemilu serta simulasi pengisian Form A kepada Panwaslu Luar Negri.

Pada sesi kedua menjadi fasilitator pada sesi simulasi pungut hitung dan pengawasan pungut hitung, dalam sesi tersebut, menyampaikan materi terkait potensi-potensi rawan pelanggaran pada tahapan pungut hitung, khususnya di Luar Negeri.

Diketahui, peran pemantau pemilihan berdasarkan Pasal 126 UU pemilihan menyebutkan bahwa Pemantau yang sudah mendapatkan akreditasi memiliki hak untuk mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan Pemilihan dari tahap awal sampai akhir.

Pemantau juga memiliki akses untuk berada di lingkungan TPS pada hari pemungutan suara juga memperoleh hak dalam melakukan tugas pemantauan di wilayahnya.

Sementara itu jika Pemantau Pemilu mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 435-447 serta Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum sedangkan pada Pilkada mengacu pada UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 1/2015 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, Pasal 123-130.

Foto : Sesi Foto bersama dengan seluruh fasilitator 

 

Penulis : Ratna Dewi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle