Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Laksanakan Finalisasi Juknis Sengketa Pemilihan Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 02 Tahun 2020

Bawaslu Laksanakan Finalisasi Juknis Sengketa Pemilihan Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 02 Tahun 2020

Bawaslu Kaltim - Rabu (08/07/2020) Bawaslu telah melaksanakan Rakornas Daring Finalisasi Juknis Sengketa Pemilihan Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 02 Tahun 2020. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Se-Indonesia ini dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, yang didampingi oleh Kepala Biro TP3 Bawaslu RI, La Bayoni, Tenaga Ahli, Purnomo, serta Kabag Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Ibrahim Malik Tanjung. 

Dalam kegiatan ini Rahmat Bagja menjelaskan petunjuk teknis (juknis) sengketa pemilihan sesuai paraturan Bawaslu Nomor 02 tahun 2020 yang akan dijalankan tidak hanya untuk Bawaslu Provinsi namun juga bagi Bawaslu Kabupaten Kota yang akan menjalankan Pilkada pada tahun 2020 agar juknis ini bisa cepat diaplikatifkan. 

Pada forum diskusi ini juknis dibahas secara detail dan turut mendapat masukan dari para Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Se-Indonesia, diantaranya pembahasan ini terkait perbedaan dasar hukum, nomenklatur nama sengketa proses pemilu dan sengketa pemilihan sampai dengan fokus penegakan hukum dalam hal penyelesaian sengketa pemilihaan namun akan dielaborasi lebih lanjut. Selain itu pembahasan juga  terkait penerimaan permohonan, cara musyawarah dan penyusunan berita acara dan putusan.

Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto menekankan pentingnya memfokuskan pada juknis secara teknis dan rigid agar tidak ada kebingungan untuk pengawas serta adanya kepastian dalam penyelesaian sengketa pemilihan, sehingga finalisasi juknis dapat berjalan dengan baik dan optimal.

Kegiatan ditutup pada pukul 18.55 Wita oleh Rahmat Bagja. "Terima kasih telah memeberikan tanggapan dan masukan dalan finalisasi juknis penyelesaian sengketa pemilihan pada Pilkada 2020. Diharapakan dari juknis ini adalah dapat menjadi acuan dalam penyelesaian sengketa pemilihan pada Pilkada 2020," tutup Rahmat Bagja.

Kontributor : Yusuf
Editor : Rifani

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle