Bawaslu PPU Awasi Tindak Lanjut Hasil Vermin Keanggotaan Parpol
|
Penajam Paser Utara (PPU), Bawaslu Kaltim - Sebelumnya hari terakhir tahapan tindak lanjut hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) pada tanggal 26 Agustus 2022 sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 259 dan 260 Tahun 2022, Namun menjelang hari terakhir, KPU mengeluarkan Surat Keputusan No. 308 dan 309 untuk memperpanjang tahapan tersebut.
Menjelang berakhirnya masa verifikasi administrasi, baik Bawaslu maupun KPU bekerja ekstra dan tidak mengenal waktu, Bawaslu PPU telah mengerahkan tim yang secara bergantian melakukan pengawasan di Kantor KPU PPU.
"Diharapkan dapat dilakukan koordinasi lebih intens antara KPU dan Penghubung Partai Politik, serta melakukan pengawasan melekat oleh Staf yang dibagi dalam beberapa kelompok yg dilakukan secara marathon agar dapat memastikan proses verifikasi administrasi di KPU penajam paser utara berjalan sesuai perundangan dan bisa meminimalisir dugaan keanggotaan ganda," kata Ketua Bawaslu PPU Edwin di Kantor KPU PPU pada Senin, (05/09/2022).
Pada waktu yang sama, sedang berlangsung klarifikasi oleh KPU PPU terhadap partai politik dengan hasil ganda external. Jika pernyataan disampaikan oleh lebih dari dua parpol untuk satu anggota yang sama, maka perlu dilakukan klarifikasi dengan memanggil kedua belah pihak di Kantor KPU PPU.
"Jika ganda identik internal, maka hanya satu anggota yang MS ganda lainnya TMS. Jika ganda external, parpol perlu mengupload pernyataan," ujar Ketua KPU PPU Irwan Sahwana.
Selanjutnya, jika tidak ada perubahan, maka sesuai jadwal proses klarifikasi dimulai pada tanggal 4 s.d 5 September 2022, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian hasil vermin parpol kepada KPU Provinsi dimulai pada tanggal 7 s.d 8 September 2022.
Untuk itu, Ia berharap KPU dapat lebih meningkatkan layanan Helpdesk guna meminimalisir kendala-kendala teknis oleh penghubung parpol.
Penulis : Muhammad Rifadin
Foto : Muhammad Iqbal Rachman
Editor : Ratna Dewi