Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Bahas Penyusunan Alat Kerja Pengawasan Dana Kampanye

Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Bahas Penyusunan Alat Kerja Pengawasan Dana Kampanye

Samarinda, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Alat Kerja Pengawasan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024 Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-kalimantan Timur pada Jum’at, (21/07/2023) di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur. Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka mengkoordinasikan persiapan pengawasan dana kampanye bagi peserta bagi Peserta Pemilu di wilayah Provinsi Kalimantan Timur jelang tahapan kampanye Pemilu tahun 2024 yang akan dimulai pada bulan November 2023 mendatang.

Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Hari Dermanto hadir memberikan sambutan sekaligus membuka acara secara resmi. Dalam kesempatannya, Hari menerangkan bahwa besaran jumlah sumbangan dana kampanye diatur dari masing-masing sumbernya. Definisi sumbangan dana kampanye yakni berupa uang, barang, dan jasa. Sumbangan dalam bentuk barang dan jasa juga perlu kita dorong untuk kita siapkan instrumen pengawasannya.

Turut hadir Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Wamustofa Hamzah dan Ebin Marwi. Pada sesi diskusi, Ebin memaparkan rancangan alat kerja pengawasan dana kampanye Pemilu 2024. Dalam paparannya ia menerangkan beberapa sub sasaran pengawasan dana kampanye yakni Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR dan DPRD, dan Pemilu Anggota DPD.

Peserta yang hadir ialah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur, serta staf yang membidangi penanganan pelanggaran.

Penulis : Khadijah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle