Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Paparkan Peran dan Wewenang Bawaslu pada Pelaksanaan Kampanye

Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Paparkan Peran dan Wewenang Bawaslu pada Pelaksanaan Kampanye

Samarinda, Bawaslu Kaltim - Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan FGD Asosiasi Media Sosial dan Siber Indonesia Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Grand Kartika, pada Kamis (18/05/2023).

Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Ebin Marwi, S.HI., MH. memaparkan terkait Tugas Dan Wewenang BAWASLU Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Media Sosial Pada Pelaksanaan Kampanye.

Ebin Marwi, menerangkan ruang lingkup pengawasan dan penindakan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu. Selain itu ia juga menekankan terkait sejumlah larangan yang mengikat platform media sosial dalam kegiatan kampanye.

Narasumber lainnya, hadir Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, Rudiansyah, SE dan perwakilan SIBER POLDA Kalimantan Tiimur.

Hadir membuka acara secara resmi Kepala Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur, H.M Faisal, S.Sos., M.Si., dirinya menyampaikan bahwa secara kelembagaan menyambut baik kegiatan FGD tersebut untuk membawa dampak yang baik kepada masyarakat. Dalam kesempatan yang sama sekaligus memimpin deklarasi ANTI HOAKS bersama AMSINDO KALTIM.

Peserta kegiatan ialah DPW ASMINDO Kalimantan Timur, dan Media Kalimantan Timur, Media Samarinda, dan Kota Balikpapan.

Turut hadir dalam kegiatan, perwakilan dari Dandim 0901 dan POLRESTA Samarinda.

Penulis : Khadijah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle