Bawaslu Republik Indonesia Sosialisasikan Petunjuk teknis Penanganan Pelanggaran
|
Bawaslu Kaltim, - Bawaslu Republik Indonesia melaksanakan Sosialisasi Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum dari Bawaslu Republik Indonesia kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Selasa, (27/06/2023) bertempat di Bawaslu Kota Balikpapan.

Staf Bawaslu RI Sampaikan Materi Rapat
Hadir Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Ebin Marwi, membuka acara secara resmi. Turut hadir Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Agustan dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi bawaslu Kota Balikpapan, Hamrin. Tim Bawaslu Republik Indonesia dari Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran diwakili oleh Yudha Permana Putra, Maiwan Mustiqa Darmawan, dan Muhammad Aos Nuari.
Kegiatan diawali dengan pemberian pre test online kepada peserta selama 30 menit yang berisi pertanyaan terkait Petunjuk teknis Penanganan Pelanggaran. Metode pre test digunakan sebagai pemantik dalam penyerapan materi petunjuk teknis bagi peserta jajaran bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.
Di hadapan peserta acara yang terdiri dari Ketua, Koordinator Divisi Penaganan Pelanggaran Data dan Informasi/ Penanganan Pelanggaran dan penyelensaian Sengketa, serta Staf Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur, Yudha Permana Putra memaparkan terkait alur penerimaan laporan, penetapan temuan, persiapan klarifikasi, hingga catatan evaluasi hasil penanganan pelanggaran yang perlu diperhatikan bagi jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Lebih lanjut juga disampaikan terkait skema penanganan pelanggaran pemilu secara keseluruhan.
Hadir Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Ramli memberi arahan dan menutup kegiatan Sosialisasi. Ramli dalam kesempatannya menyampaiakan terima kasih atas penyampaian dari Bawaslu Republik Indonesia terkait masukan dan evaluasi teknis penanganan pelanggaran. Dimana paparan tersebut akan menjadi acuan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur dalam melakukan peningkatan kapasitas penanganan pelanggaran.
Penulis : Khadijah