Bawaslu RI Sosialisasi dan Evaluasi Pelaksanaan Pemantauan Putusan DKPP, Ini Hasilnya!
|
BAWASLU, KALTIM – Divisi Hukum Bawaslu Kaltim dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Kaltim mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Daring Fasilitasi non Litigasi Pelaksanaan Pemantauan Putusan DKPP yang diadakan Bawaslu RI, Jum’at (3/7/2020).
Kegiatan ini terkait metode pelaksanaan pemantauan putusan DKPP yang meliputi rekapitulasi putusan, menyusun surat pemantauan putusan (pasca 7 hari sejak putusan dibacakan), menyusun perbawaslu pengawasan pelaksanaan putusan, dan menyusun sistem pengawasan putusan berbasis teknologi.
Beberapa evaluasi yang menjadi catatan dari Bawaslu RI diantaranya batas waktu pelaksanaan putusan yang singkat, jumlah putusan yang cukup banyak, keterlambatan disposisi putusan, tidak terdapatnya format tindak lanjut putusan yang baku, serta belum tersedianya SOP pengawasan pelaksanaan putusan.
Diskusi di kegiatan ini meliputi pengalaman pengawasan pelaksanaan putusan, masukan dan saran dalam efekrifitas pengawasan pelaksanaan putusan, dan pengalaman penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ad hoc.

Sebelum berakhir Kordiv Hukum Bawaslu Kaltim, Muhammad Ramli menyampaikan kewajiban bagi pengawas untuk membuat kajian pelanggaran, serta berhati-hati dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik karna menyangkut nama baik orang lain.
Kontributor : feisal
Fotografer : feisal
Editor : Ratna dewi