Belum Memenuhi Kuota Pendaftar, Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Se-Kaltim Diperpanjang
|
Dalam rangka pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 0176/HK.01.01/K1/05/2023 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam hal jumlah pendaftar yang memerlukan 8 (delapan) kali kebutuhan belum memenuhi keterpenuhan dan kuota perempuan yang belum memenuhi 30% dari pendaftar, maka untuk seluruh wilayah Kabupaten Kota Se-Kalimantan Timur dilakukan perpanjangan pendaftaran.
Khusus untuk wilayah Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara, dilakukan perpanjangan hanya untuk kouta pendaftar perempuan.
Sehubungan hal diatas, maka dengan ini Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur
Proses penerimaan pendaftaran dilakukan mulai tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 21 Juni 2023 pada masa hari kerja
Informasi Lebih Lanjut Klik Halaman Pengumuman dibawah