Bersiap Hadapi Tahapan Pungut Hitung, Bawaslu Kaltim Gelar Diseminasi Peraturan Perundang-Undangan
|
Kaltim - Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu Kaltim menggelar Diseminasi Peraturan Perundang-Undangan Tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara, Perhitungan Suara, dan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara bersama Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Kaltim.
Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 24 November 2020 di Hotel Mercure tersebut membahas sejumlah isu yang terjadi di masyarakat terkait Pilkada tahun 2020.
Hari Dermanto mengatakan terkait diseminasi dengan menyebarluaskan informasi atau hasil riset peraturan perundang-undangan yang patut diketahui public.
“ Meskipun ada fiksi hukum menyebutkan semua masyarakat dianggap tau peraturan perundang-undangan yang sudah diundangkan (presumption iures de iure), ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan, “ ungkapnya.
Tak lupa iaa mengingatkan pentingnya mengetahui secara detail teknis pada hari pemungutan suara, membaca situasi saat proses pungut hitung kemudian memetakan secara detail proses hari pemungutan suara hingga rekapitulasi hasil.
“Sebagaimana kita tahu, pemungutan suara ulang dapat merubah keadaan tertentu, penting bagi bawaslu untuk memetakan situasi, selain itu, terkait keabsahan pada pemungutan suara yang dapat dikulik bagi mereka yang kalah dalam pemilihan, “ tutur Hari Dermanto.
Ia mengatakan, Kegiatan kali ini dirasa sangat penting, paparan teknis dalam kegiatan diseminasi akan membuka cakrawala dalam membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) penyelesaian sengketa serta langkah-langkah hukum dan strategi yang diambil dalam melakukan pengawasan.
Penulis : Ratna Dewi