Daini Rahmat Berikan Arahan Terkait Penyusunan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran, Kampanye dan Masa Tenang Pemilu Tahun 2024
|
#HalloSahabatBawaslu, sehubungan dengan adanya instruksi Bawaslu Republik Indonesia terkait penyusunan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran, Laporan Tahapan Kampanye dan Masa Tenang Pemilu Tahun 2024, maka Bawaslu Kaltim Beri Arahan Terkait Penyusunan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran, Kampanye dan Masa Tenang yang diselenggarakan di Ruang Rapat Bawaslu Kaltim pada Selasa, (25/06/24).
Hadir juga Daini Rahmat Selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran beserta mengundang Kordiv dan Staf Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Kabupaten/Kota Se - Kaltim.
Daini mengimbau agar Bawaslu Kabupaten/Kota segera menyelesaikan permintaan laporan akhir tersebut dimulai dari soft filenya di kirimkan tanggal 01 Juli 2024 ke Bawaslu Kaltim dan paling lambat tanggal 04 Juli 2024 kita antar fisiknya ke Bawaslu RI di Jakarta. Dalam penyusunan laporan tersebut, diharapkan mengikuti format yang sudah ditetapkan dan isinya sesuai fakta selama kita melakukan pengawasan kebawah.
lebih lanjut, Daini juga sampaikan kepada seluruh jajaran pengawas menjelang Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) yang ada di 9 Kabupaten/Kota se - Kaltim, agar turun mengawasi secara melekat pada saat pembukaan kotak suara hingga penghitungan surat suara berlangsung. Harapannya PSSU yang berjalan besok sesuai aturan dan tidak ada lagi kesalahan yang berulang. Tetap semangat, jaga kesehatan dan salam awas untuk kita semua!

Daini Rahmat Berikan Arahan Penyusunan Laporan di Kantor Bawaslu Kaltim
Penulis : Firanty Maulidani
Sumber Foto : Bawaslu Kaltim