Lompat ke isi utama

Berita

Dugaan Pelanggaran Pidana Prosesnya Terhenti, Ebin Arahkan Gakkumdu Kukar Sampaikan Ke Publik

Dugaan Pelanggaran Pidana Prosesnya Terhenti, Ebin Arahkan Gakkumdu Kukar Sampaikan Ke Publik
Koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Ebin Marwi melakukan Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara. Pada hari Selasa 22 Juli 2020 Ebin Marwi meminta koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Sofiyan untuk menjelaskan apa yang menjadi kendala dan permasalahan terhadap dua register dugaan pelanggaran pidana yang telah dihentikan penanganannya. Menjawab pertanyaan tersebut, Sofiyan menyampaikan terdapat kesulitan mengumpulkan bukti dan saksi untuk meningkatkan register tersebut ke tingkat penyidikan sehingga terhenti di pembahasan kedua dalam forum Sentra Gakkumdu yang di hadiri dari unsur kejaksaan dan kepolisian. Ebin juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas administrasi penanganan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, terdapat beberapa arahan dari hasil pemeriksaan tersebut. Selain itu, Ebin juga memberikan masukan agar Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara mengusulkan kepada Gakkumdu Kabupaten Kutai Kartanegara membuat press release sebagai bahan informasi kepada publik terkait dihentikannya penanganan pelanggaran yang telah dilakukan. Selanjutnya Ebin memberikan semangat kepada Sekretariat dan Anggota Bawaslu Kutai Kartanegara dalam melakukan pencegahan dan pengawasan, serta selalu menjaga pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kutai Kartanegara berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle