Lompat ke isi utama

Berita

Ebin Marwi Perkuat Penanganan Pelanggaran Dalam Proses Klarifikasi

Ebin Marwi Perkuat Penanganan Pelanggaran Dalam Proses Klarifikasi

SAMARINDA, Bawaslu Kaltim - Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Ebin Marwi melakukan kunjungan ke kantor Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara dalam rangka Monitoring Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum tahun 2019. Rabu (08/06/22).

Mengawali kegitan di Bawaslu PPU, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur yang didampingi Staff Bawaslu Kaltim melakukan pemeriksaan dokumen penanganan pelanggaran pemilu tahun 2019.

Ebin melakukan pemeriksaan 5 dokumen penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, pertama, 1 penanganan ASN, 1 penanganan Administrasi, 2 penanganan pidana. Dari hasil pemeriksaan tersebut Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur memberikan sejumlah catatan penting sebagai bahan evaluasi untuk penanganan pemilu kedepan.

Dalam hal ini Ebin memberikan perhatian pada proses klarifikasi. Ia menyampaikan agar klarifikasi terhadap saksi-saksi dan terlapor dapat dilakukan diwaktu bersamaan untuk mengurangi kemungkinan upaya penyamaan jawaban diantara mereka.

Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Edwin Irawan merasa sangat antusias dengan adanya monitoring ini. Ia mengharapkan agenda serupa juga dilakukan pada divisi yang lainnya.

"Pemberkasan pada penanganan pelanggaran itu harus sesuai dengan normanya sebagai wujud pertanggungjawaban. Semoga agenda seperti ini juga dilakukan pada divisi yang lain agar kita dapat menekan kesalahan yang ada, " pungkasnya.

Penulis : Dedi Setiawan

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle