Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Se- Kaltim Rumuskan Masukan Perubahan Rancangan Undang-Undang

Evaluasi Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Se- Kaltim Rumuskan Masukan Perubahan Rancangan Undang-Undang

BAWASLU KALTIM - Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Kaltim menggelar Rapat Evaluasi Tata Kelola Pemilihan Kepala Daerah Bidang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Pilkada Tahun 2020 bertempat di Bontang, 25 sampai dengan 26 Januari 2021.

Pada pembukaan kegiatan rapat Anggota Bawaslu Kaltim, Hari dermanto membahas terkait fenomena menarik yang terjadi pada pasangan calon tunggal pada pilkada tahun 2020 di Kaltim.

“ Menarik sekali fenomena pasangan calon tunggal dimana pemantau diberikan wewenang oleh Mahkamah Konstitusi sebagai pihak dalam perselisihan hasil pemilihan. Di Bawaslu juga terdapat saluran pemantau dimasukkan sebagai pihak dalam  pelanggaran administrasi, akan tetapi dalam penyelesaian sengketa pemilihan pemantau tidak termasuk pihak dalam penyelesaian sengketa ini menjadi rancu, “ ucap Hari dermanto.

“ Karena ada beberapa contoh di Balikpapan bahwa pemantau tidak diberikan C1 hasil. Kejadian ini seharusnya ada ruang dimana tidak diberikannya C1 hasil oleh KPU yang merupakan tindakan KPU dapat dijadikan sengketa proses, kita bahas dalam rapat ini memeberikan masukan-masukan terhadap perubahan rancangan undang-undang ” lanjutnya lagi.

Dalam rapat dihadiri Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Staff Divisi Penyelesaian Sengketa Kabupaten/ Kota se- Kalimantan Timur terdapat tiga point penting. Pertama, pembahasan dasar konstitusional pemantau dalam sengketa pemilihan. Kedua, mengevaluasi kej kejadian yang dianggap sengketa pemilihan di Berau dan Bontang. Ketiga, menggali keadaan pendekatan yang dilakukan dikarenakan tidak terdapat penyelesaian sengketa di beberapa daerah seperti Berau, Paser, Kutai Barat, Mahakam Ulu, Balikpapan dan di Bontang.

Selain itu, terdapat beberapa masukan yang dirumuskan secara garis besar yaitu mendorong perubahan undang-undang pemilihan untuk memasukkan wewenang bagi pemantau, Mendorong perubahan perbawaslu untuk memasukkan pemantau sebagai pihak dalam pernyelesaian sengketa  pemilihan bagi daerah yang hanya terdapat pasangan calon tuggal. Mendorong perluasan objek sengketa pemilihan bukan hanya BA/SK KPU tetapi Tindakan KPU juga dapat dijadikan objek sengketa proses pemilihan.

penulis : Divisi Penyelesaian Sengketa 

Editor : Ratna Dewi 

 

 

 

 

 

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle