Evaluasi Penyelesaian Sengketa di Kota Bontang, Hari Dermanto Tekankan Penyelesaian Sengketa Harus Sesuai Mekanismenya
|
BAWASLU KALTIM – Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Kaltim melakukan evaluasi penyelesaian sengketa proses pemilihan antarpeserta pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang tahun 2020 yang selenggarakan oleh Bawaslu Bontang , Senin (25/01/21).
Anggota Bawaslu Kaltim, Hari dermanto menekankan pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa yang dijalankan sesuai dengan Pebawaslu nomor 2 tahun 2020.

Lanjut, Iaa memaparkan hasil evaluasi penyelesaian sengketa antarpeserta di Kota Bontang diantaranya. Pertama, terjadi pada tahapan kampanye dimana terjadi konflik dan dianggap telah terselesaikan setelah melalui penyelesaian antar peserta, akan tetapi penyelesaian tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan perbawaslu no 2 tahun 2020 sehingga pendokumentasian tidak terlaksana.
Kedua, mekanisme penyelesaian sengketa antarpeserta dianggap tidak efektif dilakukan di daerah yang memang rawan konflik antarpeserta maupun pendukung antarpeserta. “ dimana Kota Bontang merupakan daerah yang rawan konflik, sehingga pendokumentasian perselisihan antarpeserta dilapangan dianggap tidak efektif sehingga bisa di jadikan masukan kepada regulasi yang ada apakah akan direvisi tau sesuaikan lagi guna menaungi kewenangan penyelesaian sengketa pemilihan “ ucap Hari dermanto.
Setelah memaparkan hasil evaluasi penyelesaian sengketa proses pemilihan antar peserta pada pemilihan di Kota Bontang, dilakukan pula diskusi. Tak lupa Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltim berterimakasih pada seluruh jajaran Bawaslu Bontang yang telah bekerja baik dalam mengawal pemilihan kepala daerah tahun 2020.

Kontributor : Divisi Penyelesaian Sengketa
Editor : Ratna Dewi