FGD Penyusunan Juknis Perbawaslu 2/2020, Ini Hasilnya
|
BAWASLU, KALTIM - Bawaslu RI kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan Petunjuk Teknis Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dengan tema “Juknis Musyawarah Acara Cepat”, Rabu (24/6/2020) siang via daring.
Kegiatan ini dihadiri oleh Rahmat Bagja, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, La Bayoni Kepala Biro TP3 Bawaslu RI, Purnomo Tenaga Ahli Bawaslu RI, Ibrahim Malik Tanjung, Kabag Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, dan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi se-Indonesia
Kegiatan ini dibuka langsung Rahmat Bagja, menyampaikan proses musyawarah cepat yang tidak diatur detail dalam UU.
Perbawaslu dibuat secara detail agar dapat dilakukan inovasi dan karakteristik daerah masing masing dengan tidak melanggar peraturan.
Bertindak sebagai narasumber, Fadli Ramadhanil, Peneliti Perludem menyampaikan terkait bagian awal adanya rancangan untuk memberikan mandat kepada Panawascam.
Terkait dengan kewenangan yang diberikan kepada Panwascam, dibutuhkan koordinasi dan supervisi yang jelas kepada Bawaslu Kab/Kota.
Sementara Ahsanul Minan, Pengamat Pemilu fokus pada dasar hukum penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan.
Pembahasan terkait dengan acara cepat yang harus didetailkan pada juknis tersebut.
Kegiatan FGD ditutup oleh Rahmat Bagja. Sebelum ditutup, dilakukan sesi tanya jawab terkait tema, mengingat tahapan Pilkada 2020 sudah mulai berjalan.
Penulis : Ratna dewi