Lompat ke isi utama

Berita

Galeh Akbar Tanjung Ingatkan ASN harus Netral dan Tidak Memihak dalam Pemilu 2024

Galeh Akbar Tanjung Ingatkan ASN harus Netral dan Tidak Memihak dalam Pemilu 2024

Samarinda, Bawaslu Kaltim - Anggota Bawaslu Kaltim menjadi Narasumber dalam Webinar yang dilakukan melalui zoom meeting dengan tema”Netralitas ASN Menjelang Pemilu Tahun 2024” pada Senin, 27 November 2023

Diskusi kali ini dibuka oleh Pemaparan Penanggung Jawab (PJ) Kaltim Akmal Malik dan dilanjutkan oleh Anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung dan mengundang seluruh ASN diwilayah Provinsi Kaltim.

Akmal Malik menegaskan bahwa Kita sebagai ASN tidak boleh secara terang-terangan untuk mendukung pasangan calon dan partai politik. Kegiatan sosialisasi ini mengingatkan kita sebagai bentuk pencegahan atas pelanggaran disiplin dan juga kode etik.

Foto : Zoom Meeting bersama PJ Gubernur Kaltim dan Pegawai ASN di Provinsi Kaltim

Harapannya saya minta agar seluruh ASN di jajaran Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur untuk selalu menjaga kenetralitasannya untuk pemilu 2024. Ujar Akmal Malik

Selaras dengan Akmal Malik, Galeh juga ingatkan ASN itu harus netral dan tidak memihak. Galeh menjelaskan bagaimana seorang ASN harus bebas dan netral dari pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun baik teman maupun keluarga. 

lebih lanjut, ASN sebenarnya adalah bagian dari Warga negara yang memiliki hak pilih dan itu hak dasar berdemokrasi bagi seluruh warga Indonesia. Indonesia merupakan negara kesatuan yang mana kedaulatan berada di tangan rakyat. Namun ada aturan yang mengatur ASN yang harus netral dan tidak boleh memihak. Bisa dilihat dalam  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang harus Netral dalam Pemilu dan tidak tercatat keanggotaannya di Partai Politik (Parpol). Ujar Galeh Akbar Tanjung

Bawaslu juga memiliki Indeks Kerawan Pemilu tujuannya adalah memetakan potensi di kaltim, melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran pemilu dan menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan terhadap tahapan pemilu. Jadi Konstruksi IKP sebagai Alat Bagi Bawaslu untuk melakukan pemetaan potensi kerawanan.

 

Penulis : Firanty Maulidani 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle