Galeh Akbar Tanjung : Pengawas Pemilihan Harus Cermat Dalam Melihat Data Salinan DPS
|
Berau, Bawaslu Kaltim - Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Galeh Akbar Tanjung hadir dan memberikan arahan pada kegiatan FGD Penyusunan Panduan Laporan Hasil Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih dan Penetapan DPS serta Evaluasi Hasil Pengawasan pengumuman DPS dan Pencermatan DPS serta Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap DPS Pada Pemilihan Tahun 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Berau pada hari Kamis s.d Jum’at tanggal 05 s.d 06 September 2024
Hadir pada kegiatan tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terundang yang membidangi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten/Kota
Dalam arahannya Galeh menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mencermati data salinan DPS yang bertujuan untuk menyaring dan membersihkan data pemilih dari pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) tapi masih masuk ke dalam DPS dan Pemilih yang memenuhi syarat (MS) tapi belum masuk ke dalam DPS. pengawas perlu mencermati dan menguji kebenaran DPS tersebut dengan melakukan uji petik terhadap pemilih yang berusia dibawah 17 Tahun, pemilih yang berusia diatas 90 tahun, pemilih yang beralamatkan di RT 0 dan dugaan pemilih ganda dengan merujuk pada kesamaan nama, jenis kelamin dan usia yang terdapat di salinan DPS.

Foto : Bawaslu Kaltim Gelar FGD bersama Bawaslu Kabupaten/Kota Se - Kaltim
Penulis : Ahmad Jeri Adam
Sumber Foto : Bawaslu Kaltim