Lompat ke isi utama

Berita

Galeh Akbar Tanjung Tekankan Pentingnya Pengawas Dalam Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Berkelanjutan

Galeh Akbar Tanjung Tekankan Pentingnya Pengawas Dalam Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Berkelanjutan

KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kaltim, Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung menekankan kepada Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk terus melakukan koordinasi dengan KPU Kab.PPU Utara terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kab. PPU 05 Mei 2021.

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah proses memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan selanjutnya. Setidaknya data pemilih memenuhi 3 (tiga) kualitas data, yakni mutakhir, akurat dan komprehensif. Terkait data yang akurat adalah data yang menggambarkan kebenaran data pemilih secara jumlah dan akurasinya yang memotret kondisi riil kekinian yang ada di masyarakat pemilih. Ini dilakukan dengan melakukan perbaikan elemen data terhadap data pemilih, serta penambahan atau pengurangan data yang memenuhi ketentuan persyaratan sebagai pemilih. Sementara, data yang komprehensif menggambarkan data pemilih memuat seluruh WNI yang memenuhi persyaratan diakomodir menjadi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara.

Sesuai dengan amanat KPU RI, bahwa KPU seluruh Indonesia berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan secara berkala dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada pasal 201 UU 7/2017 butir (8) menyebutkan bahwa Pemerintah memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan kepada KPU sebagai bahan tambahan dalam pemutakhiran data Pemilih. Lebih lanjut juga pada pasal 204 menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan yang diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data penduduk potensial pemilih Pemilu.

Penulis : Arrohman

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle