Gelar Rapat Tata Kelola Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kaltim Harap Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Se- Kaltim Dapat Tertopang Secara Menyeluruh
|
Bawaslu Kaltim – Badan Pengawas Pemilihan Umum, Anggota Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto menghadiri Rapat Tata Kelola Pemilihan Kepala Daerah Bidang Penyelesaian Sengketa Sub Tata Kelola Sekretariatan Penyelesaian Sengketa bertempat di Paser, Selasa (09/02/2021).
“ Kegiatan ini bukan hanya untuk mengukur kuantitas tapi juga kualitas kesekretariatan terhadap penyelesaian sengketa, Peran Komisioner memang berada dalam putusan penyelesaian sengketa akan tetapi ini tidak lepas dari peran kesekretariatan dalam proses penyelesaian sengketa sehingga sangat penting dalam rapat ini membahas terkait peran sekretariat dalam menopang penyelesaian sengketa proses pemilihan ” papar Hari dermanto.
Hingga saat ini mayoritas Sekertariat Bawaslu Kabupaten/ Kota se- Kaltim sudah menopang penyelesaian sengketa proses pemilihan, namun masih terdapat kekurangan. “ Contohnya di Bawaslu Mahakam Ulu yang sampai saat ini belum memiliki ruang sidang, sehingga masih meminjam ruangan yang disediakan pemerintah Mahulu. “ Lanjutnya.
Rapat yang diikuti oleh Kordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu se- Kaltim tersebut juga merumuskan kriteria-kriteria Sekretariat yang menopang kewenangan penyelesian sengketa yang diharapakan dapat menjadi masukkan kepada Bawaslu RI.
Rumusan kriteria tersebut yang Pertama, memahami kewenangan teknis penyelesaian sengketa. Kedua, memahami kebutuhan sumber daya manusia (SDM) penyelesaian sengketa. Ketiga, merancanakan program anggaran penyelesaian sengketa. Keempat, melakukan peningkatan kapasitas penyelesaian sengketa.
Kontributor : Div. Penyelesaian Sengketa
Editor : Ratna Dewi