Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Pilkada di Tengah Wabah Non Alam Covid- 19, Abhan Minta Sentra Gakkumdu di Daerah Lebih Bekerjasama dan Tingkatkan Keeratan.

Hadapi Pilkada di Tengah Wabah Non Alam Covid- 19, Abhan Minta Sentra Gakkumdu di Daerah Lebih Bekerjasama dan Tingkatkan Keeratan.

 

Sempat ditundanya Pilkada Serentak tahun 2020 karena wabah non alam Covid-19 berdampak pula terhadap koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Setelah dikeluarkannya peraturan dilanjutkannya tahapan Pilkada, kini Bawaslu Republik Indonesia (RI) kembali merapatkan barisan dengan melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas). Berbeda dari sebelumnya, rakor kali ini digelar secara daring pada Senin (31/08/20).

Rakornas membahas terkait materi olah penanganan pelanggaran pemilu Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota tahun 2020, mengenai penyelidikan, penyidikan dan pembahasan Sentra Gakkumdu, penuntutan tindak pidana serta aplikasi Sentra Gakkumdu.

Polisi Republik Indonesia (Polri) yang di wakilkan oleh Brigadir Tatang Budiman pada sambutannya berharap rapat kali ini bisa menjadi gerakan awal dari meningkatnya komunikasi dan sinergitas antara Sentra Gakkumdu dalam menyamakan presepsi terhadap penanganan tindak pidana pada pemilihan tahun 2020.

Pada pertemuan tersebut disampaikan juga persoalan klasik yang dihadapi oleh Sentra Gakkumdu pada pemilihan sebelumnya agar tidak terulang kembali, Iaa juga memaparkan beberapa perkara yang sedang ditangani Sentra Gakkumdu di Kabupaten/ Kota Se- Indonesia.

Ketua Bawaslu RI, Abhan meminta agar Sentra Gakkumdu di daerah bisa meningkatkan kerja sama dalam menghadapi Pilkada Serentak tahun 2020 guna mencapai satu pandangan terhadap kasus yang dihadapi.

“Personil Gakkumdu didaerah yang berasal dari tiga Instansi (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan) saya minta semakin erat dan baik dalam kerja sama. Keadilan pilkada bisa terwujud” Jelasnya.

Menurut iaa, tidak ada artinya Pilkada dilaksanakan jika tidak ada keadilan didalamnya. Abhan menegaskan Sentra Gakkumdu berada di depan jika terdapat pelanggaran yang masuk ke ranah pidana, lalu menghadirkan keadilan untuk semua pihak yang berperkara.

Sentra Gakkumdu yang telah lama lahir dan mendampingi berjalannya pemilu maupun pilkada, ketiga instansi ini saling bahu-membahu menjalankan tugas penanganan pelanggaran pidana pemilu.

Turut menghadiri Rakornas Sentra Gakkumdu dari lokasi masing-masing instansi, Ebin Marwi (Bawaslu Provinsi Kaltim),  Kompol I Made Pasek Riawan (Plt. Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Kaltim), Evi Hasibuan (Koordinator Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kaltim).

Penulis : Ratna Dewi 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle