Hari Dermanto Berikan Arahan Kepada Pengawas Adhoc Agar Lebih Teliti Dalam Mengawasi PSU di Kukar
|
Kukar, Bawaslu Kaltim - Sehubungan dengan surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 46/HK.01.01/K1/03/2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Pemilu Ad Hoc Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Pelantikan dan Peningkatan Kapasitas Panitia Pengawas Kelurahan/Desa serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pada Pemilihan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Hari Dermanto hadiri sekaligus memberikan arahan pada kegiatan yang bertempat di kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Minggu (6/4/2025).
Hari sampaikan bahwa peningkatan kapasitas pengawas Ad Hoc menjadi sangat penting agar para pengawas di lapangan memahami secara utuh tugas, wewenang, serta dinamika aturan yang harus dijalankan pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
"Kegiatan ini juga mencerminkan upaya Bawaslu untuk tidak hanya melantik secara administratif saja, tetapi juga membekali jajaran pengawas dengan kapasitas teknis dan mentalitas pengawasan yang profesional. Hal ini sangat krusial mengingat posisi PKD dan PTPS sebagai garda terdepan agar lebih teliti dan jangan lengah dalam menjaga kualitas pemilu di tingkat kelurahan/desa hingga TPS," Ungkapnya
Terakhir, Hari juga memberikan semangat baru kepada jajaran pengawas di tingkat desa dan TPS yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengawasan, memperkuat jaringan koordinasi, dan mencegah potensi pelanggaran pada proses pemilihan berlangsung.

Foto : Hari Dermanto Berikan Arahan Pada Pelantikan Pengawas AdHoc Kukar
Penulis : Abdul Kohar
Editor : Ratna Dewi dan Firanty Maulidani
Sumber Foto : Bawaslu Kaltim