Hari Dermanto Sampaikan Metode Penemuan Hukum Dalam Membaca Potensi Sengketa Proses Pada Tahapan Verifikasi Parpol
|
Balikpapan, Bawaslu Kaltim - Bergulirnya tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual partai politik menjelang pemilu tahun 2024, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Hari Dermanto menyampaikan pemetaan potensi, teknik menilai petunjuk dan fakta hukum dalam menentukan alat bukti dalam sengketa proses pemilu di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan pada Selasa, (02/08/2022).
Dalam pertemuan yang dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Balikpapan beserta jajaran Sekretariat tersebut Hari Dermanto menyampaikan metode penemuan hukum dalam membaca potensi sengketa proses pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
"Dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 bahwa dalam pemilihan ada tiga jenis pelanggaran yaitu pelanggaran administrasi pemilihan, pelanggaran tindak pidana pemilihan, dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan. Dalam menentukan jenis pelanggaran yang terjadi saat tahapan proses pemilu banyak metode hukum yang harus dipahami oleh Bawaslu," papar Hari Dermanto.
Lebih lanjut, Ia menyebutkan bahwa ketika terdapat sengketa proses pemilu prinsip praduga tidak bersalah harus dikedepankan dan alat bukti menjadi sangat penting dalam sengketa proses pemilu.

Hari Dermanto juga berpesan kepada Bawaslu Kota Balikpapan agar dapat terus meningkatkan penguatan pemahaman dalam memetakan potensi sengketa dan pencegahan pelanggaran pada pemilu tahun 2024.
Penulis dan Foto : Abdul Khohhar MT
Editor : Ratna Dewi