Lompat ke isi utama

Berita

Hari Ke- 8 Pengawasan Verifikasi Administrasi Pencalonan DPD, Bawaslu Kalimantan Timur Lakukan Rapat Evaluasi

Hari Ke- 8 Pengawasan Verifikasi Administrasi Pencalonan DPD, Bawaslu Kalimantan Timur Lakukan Rapat Evaluasi

Samarinda, Bawaslu Kaltim - Salah satu tugas Bawaslu sesuai amanat Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu. Pada saat ini tahapan Pemilu yang diawasi oleh Bawaslu Provinsi dan Bawslu Kabupaten/ Kota adalah tahapan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih pencalonan perseorangan peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota.

Pengawasan verifikasi administrasi tersebut dimulai pada tanggal 30 Desember 2022 dan akan berakhir pada tanggal 12 Januari 2022. Tahapan ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU melalui Keputusan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Sehubungan dengan hal itu maka Bawaslu Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Evaluasi Pengawasan Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon DPD, Jumat malam (6/1/2023). Rapat yang berlangsung secara online tersebut dipimpin oleh Muhammad Ramli, Anggota Bawaslu Kalimantan Timur dan diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota Se- Kalimapntan Timur.

Dalam rapat tersebut, Bawaslu Kabupaten/ Kota menyampaikan sejumlah catatan hasil pengawasan yang telah dilaksanakan selama beberapa hari terakhir. Catatan tersebut diantaranya adalah keterbatasan Bawaslu Kabupaten/ Kota untuk mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Bawaslu Kabupaten/ Kota hanya menjadi viewer. Dengan demikian tidak bisa melihat lebih jauh alasan dukungan pemilih dikategorikan tidak memenuhi syarat (TMS) maupun belum memenuhi syarat (BMS).

Selain itu juga Bawaslu Kabupaten/ Kota mendapati adanya data yang tidak sinkron (tidak sesuai) pada Silon. Dalam hal ini jumlah pendukung yang telah dilakukan verifikasi tidak sinkron dengan jumlah pendukung dengan status memenuhi syarat (MS), tidak memenuhi syarat (TMS) dan belum memenuhi syarat (BMS).

Terkait dengan keterbatasan akses pada Silon, Muhammad Ramli meminta kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota agar berkomunikasi dengan KPU Kabupaten/ Kota untuk memperluas akses pada Silon. Hal ini bertujuan agar pengawasan verifikasi administrasi dapat berjalan secara maksimal.

“ Silahkan Bawaslu Kabupaten/ Kota berkomunikasi dengan KPU Kabupaten/ Kota masing- masing untuk meminta agar dapat memperluas akses pada Silon. Tujuannya supaya pengawasan verifikasi administrasi dapat maksimal, “ kata Muhammad Ramli yang juga menjabat sebagai Penanggung Jawab Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan DPD Bawaslu Kalimantan Timur.

Sementara itu terkait dengan ketidaksinkronan data pada Silon, Muhammad Ramli memberi instruksi agar Bawaslu Kabupaten/ Kota mengunduh data yang ada pada Silon dan melakukan analisis data. Selanjutnya melakukan konfirmasi kepada KPU Kabupaten/ Kota masing- masing.

Pada kesempatan itu pula Muhammad Ramli berpesan kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota untuk melakukan upaya pencegahan selama kegiatan pengawasan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih bakal calon Anggota DPD. (*)

Penulis: Andri Purwanta

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle