Kawal Proses Cetak dan Sortir Lipat Surat Suara Ulang Untuk Kukar, Wamustofa Hamzah : Jumlah Surat Suara Harus Sama dan Kondisi Baik
|
Gersik, Bawaslu Kaltim - Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Wamustofa Hamzah melakukan pendampingan Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara untuk pengawasan langsung ke PT Temprina Media Grafika terkait cetak dan sortir Lipat Surat Suara Pemilihan Suara uIang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025 pada 8 s.d 10 April 2025 di Kabupaten Gersik, Jawa Timur.
Pada pertemuan antara KPU, Bawaslu dengan pihak perwakilan perusahaan menyampaikan bahwa proses sudah mencapai tahap akhir yaitu sortir dan lipat surat suara.
Wamustofa juga menyampaikan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam pemungutan suara ulang di Kabupaten Kutai Kartanegara menggunakan Daftar Pemilih yang sama pada tanggal 27 November 2024, Sehingga Surat Suara yang dicetak pun sama dengan pemilihan sebelumnya.
Harapannya, dengan kondisi waktu yang singkat proses cetak dan sortir lipat suara bisa sesuai dengan jumlah dan dalam pengiriman nanti diterima dengan kondisi yang baik tanpa ada kekurangan satupun. Ujar Wamustofa berdiskusi dengan pihak PT Temprina

Foto : Wamustofa lakukan pengecekan surat suara ulang untuk Kukar
Penulis : Wahyu
Editor : Firanty Maulidani
Sumber Foto : Bawaslu Kaltim