Lompat ke isi utama

Berita

Keterwakilan Perempuan Masih Belum Terpenuhi, Bawaslu Kutim Melakukan Perpanjangan Masa Pendaftaran Panwaslu Kecamatan

Keterwakilan Perempuan Masih Belum Terpenuhi, Bawaslu Kutim Melakukan Perpanjangan Masa Pendaftaran Panwaslu Kecamatan

Kutai Timur, Bawaslu Kaltim - Pelaksanaan rekrutmen Panwaslu Kecamatan yang saat ini masuk dalam tahap perpanjangan pendaftaran oleh 9 (sembilan) Kabupaten/Kota se-Kaltim, termasuk di wilayah kab. Kutim. Dari 18 kecamatan terdapat 10 Kecamatan yang masih belum terpenuhi kuotanya, diantaranya Kecamatan Muara Ancalong, Muara Wahau, Busang, Telen, Kongbeng, Sandaran, Rantau Pulung, Kaubun, Karangan dan Batu Ampar.

Sesuai dengan Keputusan Bawaslu Nomor 314 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan, terdapat poin perpanjangan masa pendaftaran. Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan jika terdapat jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai 30% dari total pendaftar di tiap kecamatan.

“Jika dalam proses perpanjangan ini keterwakilan perempuan masih belum terpenuhi, itulah total akhir pendaftar yang bisa kita peroleh dengan sosialisasi maksimal yang telah difokuskan pada kelompok-kelompok perempuan” kata Wamustofa Hamzah saat supervisi di Kantor Bawaslu Kutai Timur, Rabu, (5/10/2022).

Setelah pengumuman hasil penelitian berkas administrasi, selanjutnya pada tanggal 14-16 Oktober 2022, calon anggota panwaslu akan mengikuti ujian tes tertulis. Di wilayah kutim sendiri pelaksanaan tes tertulis dibagi ke dalam 4 zona yaitu Kec. Muara Bengkal, Kec. Sangkulirang, Kec. Wahau, dan Kec. Sangatta yang dimana setiap zona tergabung dari beberapa Kecamatan yang dianggap memiliki jarak terdekat antara satu dengan yang lainnya.

Koordinator Divisi SDMO, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kutim, Muhammad Idris mengatakan bahwa Jarak yang jauh antar kecamatan dan medan perjalanan yang agak sulit tidak memungkinkan jika harus dijadikan satu tempat tes di ibukota Kabupaten yaitu Sangatta sehingga terbagilah menjadi zona-zona.

Penulis : Intan

Editor : Ratna Dewi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle