Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Kaltim Ingatkan Ancaman Sanksi Money Politik!

Ketua Bawaslu Kaltim Ingatkan Ancaman Sanksi Money Politik!

Bawaslu Kaltim - Kamis, 9 juli 2020, Bawaslu Kaltim melalui Kordiv SDM dan Organisasi , Dr. Saipul, S.Sos.,M.Si memaparkan tentang sanksi dan ancaman terhadap praktik politik uang. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Webinar dalam rangka Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Mulawarman ke 17 yang bertemakan "Bersama Melawan Money Politik". Kegiatan yang dilakukan secara daring ini sebagian besar diikuti oleh para mahasiswa baik di Kaltim, maupun dari luar daerah.

Dalam penyampaiannya, Saipul menerangkan seriusnya ancaman terhadap tindak money politik ini, sesuai pasal 187A Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, ancaman bagi yang melanggar yaitu pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah. Hal ini pun berlaku tidak hanya bagi pemberi, melainkan kepada penerima jika dengan sengaja melawan perbuatan hukum sebagaimana yang di maksud. Selain itu Saipul juga menerangkan langkah langkah Bawaslu Kaltim dalam pencegahan money politik ini diantaranya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, bekerja sama dengan lembaga atau kelompok masyarakat seperti mengadakan kegiatan desa anti money politik serta kegiatan sekolah kader pengawasan partisipatif.

Namun dalam prosesnya Ketua Bawaslu Kaltim juga menjelaskan terdapat tantangan pencegahan praktik money politik ini yaitu regulasi atau peraturan perundangan yang masih perlu penyempurnaan kemudian perlu peningkatan kesadaran masyarakat luas untuk dapat saling mendukung dalam melawan politik uang yang ada ditengah masyarakat. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber lainnya yaitu dari founder Klinik Pemilu, Warkhatun Najidah, serta Peneliti Klinik Pemilu Fakultas Hukum Mulawarman, Harry Setya Nugraha.

Kontributor : Seto
Editor : Rifani

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle